Sebelum membahas terorisme maritim secara lebih mendalam, penting untuk memahami keamanan maritim. Bueger menyatakan bahwa terorisme maritim merupakan salah satu dimensi keamanan maritim yang melibatkan tindakan terorisme di permukaan dan di bawah permukaan laut, baik berupa serangan terhadap kapal maupun penggunaan laut sebagai jalur kegiatan (Bueger & Edmunds, 2024).
Sementara itu, Djalal menegaskan bahwa terorisme maritim berbeda dengan kejahatan transnasional. Meskipun kedua tindakan tersebut dapat melibatkan aktor lintas negara atau lintas wilayah, tujuan utamanya berbeda: kejahatan transnasional umumnya bertujuan untuk mengambil atau menyembunyikan objek, sedangkan terorisme maritim bertujuan untuk menghancurkan objek demi mencapai tujuan (Djalal, 2004). Dengan demikian, dalam kejahatan transnasional korban seringkali menjadi efek samping, sementara itu dalam terorisme maritim korban justru merupakan sasaran utama.
Regulasi di Indonesia hingga saat ini belum ada yang mendefinisikan terorisme maritim secara eksplisit. Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan. Berdasarkan definisi ini, setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban massal atau kerusakan besar dan dilakukan di laut atau melibatkan wilayah laut dengan motif yang berakar pada ideologi atau politik, dapat dikategorikan sebagai terorisme maritim. Djalal juga menyebutkan beberapa faktor utama yang menjadi penyebab terorisme maritim di Indonesia, yang meliputi letak geografis Indonesia yang berada di persimpangan jalur pelayaran antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, kondisi geografis dengan garis pantai yang sangat panjang, serta Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang digunakan oleh kapal-kapal internasional (Djalal, 2004). Faktor pertama sangat berkaitan dengan kondisi geopolitik karena setiap insiden politik di kawasan Asia Pasifik dapat berdampak besar terhadap Indonesia. Faktor kedua berkaitan dengan keberadaan titik-titik rawan (dark points) yang digunakan oleh imigran ilegal untuk mendarat di wilayah Indonesia, yang juga terkait dengan penyebaran terorisme (Sugiyono et al., 2022). Sedangkan faktor ketiga berkaitan dengan keramaian lalu lintas laut (traffic congestion) yang menimbulkan potensi masuknya kapal-kapal ilegal dengan muatan barang terlarang, seperti senjata dan/atau bahan peledak. Gabungan dari ketiga faktor tersebut menjadikan terorisme maritim sebagai salah satu penyebab utama terjadinya aksi terorisme di Indonesia. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dinyatakan bahwa terorisme,khususnya terorisme maritim, merupakan isu yang kompleks dan multiaspek sehingga untuk dapat mencegah dan mengatasi secara efektif diperlukan pendekatan multi-stakeholder serta kebijakan yang komprehensif.
PENATAAN MEKANISME KOORDINASI KEAMANAN MARITIM
Pasal No. 17 UUD 1945 menyebutkan bahwa “presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” dan “setiap menteri bertanggung jawab atas bidang tertentu dalam pemerintahan.” Untuk menangani masalah keamanan maritim di Indonesia, setiap menteri membentuk beberapa lembaga keamanan sebagai perpanjangan fungsi setiap kementerian tersebut di laut. Selain itu, setiap lembaga telah memiliki dasar hukum dan mandat khusus yang mengatur kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Adapun Daftar lembaga yang dimaksud disajikan pada tabel berikut:


Terdapat upaya untuk menggabungkan seluruh lembaga terkait ke dalam satu lembaga tunggal yang sering disebut sebagai ‘Single Agency Multi Tasks’. Upaya ini dimulai dengan pembentukan Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut) pada tahun 1972 dan 2005, serta Bakamla (Badan Keamanan Laut) pada tahun 2014. Namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak berhasil karena meskipun Bakamla telah didirikan, lembaga-lembaga tersebut tetap beroperasi secara independen. Selain itu, upaya ini juga dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena dapat mengganggu fungsi kementerian terkait (Sudiro & Ponto, 2025). Alih-alih menyelesaikan masalah hukum, langkah ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu diperlukan pengalihan upaya untuk membentuk satu lembaga tunggal beserta dukungan untuk Bakamla. Letjen (Purn.) L. F. Paulus selaku Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyampaikan rencana untuk membentuk Desk Koordinasi Keamanan Maritim (Maritime Security Coordination Desk) sebagai pengganti Bakamla (Nurani, 2025). Desk Koordinasi sendiri merupakan unit kerja non-struktural di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang menawarkan fleksibilitas lebih besar dibandingkan lembaga tunggal. Saat ini terdapat satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan terorisme, yaitu BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Namun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terorisme, khususnya terorisme maritim, adalah problematika yang bersifat multiaspek dan BNPT tidak dapat bekerja sendiri. Untuk mengatasi hal ini, BNPT telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga yang terlibat dalam upaya penanggulangan terorisme. Daftar lembaga tersebut tercantum dalam tabel berikut:

