Terorisme merupakan aktivitas sosial-politik yang dihasilkan dari kreasi manusia dan mengancam bagi orang banyak.
Dalam manisfestasinya, terorisme menjadi ancaman utama pada kestabilan politik dan negara karena menebar rasa takut pada masyarakat akibat aksi yang mengancam hidup secara individu maupun kolektif (Frey et, al 2009; Gassebner et al., 2011). Bahkan menurut Undang – Undang Bencana No 24 Tahun 2007, teror dikategorikan sebagai bencana sosial peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia atau biasa disebut dengan man-made hazard. Oleh karena kreasi manusia, maka aktivitas ini merupakan pilihan strategis termasuk dalam pemilihan target serta lokasi operasional agar pesan perlawanan tersampaikan dengan baik kepada publik(Nunn, 2007).
Bila dilihat dari definisi tersebut, terorisme tidak hanya sebatas saat kejadian teror tetapi juga termasuk rangkaian aktivitas pendukung yang memiliki pertimbangan spasial(Onat, 2016; Supriyadi and Manessa 2020; Pradipta 2020;). Seperti yang dianalisis oleh Supriyadi dan Manessa yang menunjukkan distribusi spasial kerentanan terorisme atau Indeks Kerentanan Terorisme di pulau Jawa dengan pendekatan SMCA (Spatial Multi Criteria Analysis). Indeks tersebut menggunakan tujuh variabel yang merupakan gabungan aksi teror serta rangkaian kejadian pendukung teror yaitu lokasi aksi, lokasi penangkapan, perumahan, target fasilitas umum gereja, target fasilitas umum kantor polisi, target fasilitas umum pusat perbelanjaan, target fasilitas umum kantor pemerintahan (Supriyadi and Manessa 2020). Pada index (Gambar 1) tersebut dinyatakan bahwa wilayah rentan terorisme adalah kota besar dan kota menengah seprti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Solo.

Selain itu Pradipta, 2020 juga mengekplorasi tentang bagaimana analisis spasial dapat digunakan untuk melihat pola distribusi terorisme radikal agama di Jakarta berdasarkan ruang teror terdiir dari ruang simbolis dan ruang aktivitas (Pradipta, 2020). Ruang simbolis diidentifikasi dari lokasi aksi terorisme yang memiliki symbol tertentu (Flint,2004) sementara ruang aktivitas menggambarkan tempat teroris beroperasi (Murphy, 2003). Dalam penelitiannya Pradipta membatasi ruang simbolis dengan ruang dengan karakteristik yang dapat menyampaikan pesan teror kepada banyak orang. Sementara untuk ruang aktivitas adalah rumah aman atau “safe house” bagi para teroris. Gambar 2a menunjukkan ruang simbolis di Jakarta pada era tahun 2010-2017 yang memiliki 5 titik lokasi yang berdekatan di Jakarta. Kemudian pada Gambar 2b menunjukkan pola tempat aktivitas teroris untuk mendukung aksi terornya yang bersifat lintas batas. Simpulan dari penelitian ini menyatakan secara garis besar kelompok teror radikal agama memilih safe house pada wilayah permukiman padat penduduk di zona pinggiran dan zona peralihan perkotaan.

Adapun benang merah dari kedua riset mengenai terorisme Indonesia di atas, maka terdapat korelasi antara pola spasial dengan terorisme. Pola pikir spasial menyajikan ruang (space) dan tempat (place) sebagai elemen signifikan dari perspektif humanistik dalam filosofi geografi (Tuan, 1979). “Ruang” merupakan satuan abstrak yang dimaknai secara objektif dan dapat bersifat simbolik secara ekonomi, politik atau budaya, berbeda dengan “tempat” yang dimaknai secara subjektif sebagai entitas unik hasil dari interaksi manusia yang menyesuaikan kebutuhan penggunanya ( Lukermann, 1964, p. 70; Knox and Marston 2007;Flint, 2004; Saroha 2018).
Ruang dan tempat dapat menggambarkan terorisme dalam konteks spasial. Kedua elemn spasial ini dapat menjadi medium untuk memahami distribusi aktivitas terkait terorisme, aksi teror hingga penanggulangannya. Seperti penjelasan dalam Tabel 1 bahwa ruang yang dimaknai objektif dipakai oleh kelompok teror sebagai sarana menjalankan aksi teror sebagai simbol untuk dikenal oleh orang banyak dalam penyebaran ketakutannya. Contohnya seperti yang disampaikan Pradipta, 2020; Supriyadi dan Mannesa, 2020 sebagai fasilitas umum yang ramai dikunjungi masa. Sedangkan tempat yang dimaknai subjektif adalah lokasi tempat berinteraksi kelompok teror dengan kepentingannya untuk mendukung aksi teror. Contohnya seperti yang disampaikan Pradipta, 2020; Supriyadi dan Mannesa, 2020 adalah safe house atau perumahan tempat merakit bom.

Ketika pertimbangan spasial sudah masuk dalam terorisme maka penanggulangan basis spasial pun menjadi alternatif untuk menelusuri gerakan baru dari kelompok teror. dengan pola spasial yang terjadi pada kejadian terorisme sebelumnya. Oleh karenanya kegiatan pencegahan dapat dilakukan dalam pemberantasan terorisme secara khusus di Indonesia.